Perlindungan Anak di Korea Selatan

on in Society
Ilustrasi anak-anak. Foto: Ben Wicks (Unsplash)

Di Korea Selatan, status hukum anak diatur dalam berbagai undang-undang, dengan batas usia dewasa untuk urusan perdata ditetapkan pada umur 19 tahun. Dalam sistem peradilan pidana, individu di bawah usia 14 tahun dikategorikan sebagai anak di bawah umur secara hukum dan tidak dapat dikenakan hukuman pidana. Sebagai gantinya, mereka diberikan tindakan perlindungan khusus.

Di masa lalu, penyelesaian hukum sering dilakukan oleh dewan suku atau pemimpin klan. Selama Dinasti Joseon (1392-1910), sistem hukum yang lebih terstruktur mulai diterapkan dengan administrasi lokal yang menangani kasus-kasus kecil, sementara gubernur provinsi bertanggung jawab atas kasus berat dan banding.

Pada tahun 1894, Korea mengadopsi sistem peradilan modern, memisahkan fungsi yudisial dari eksekutif. Hukum yang mengatur anak di Korea Selatan pertama kali muncul pada awal abad ke-20. Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, sistem hukum modern mulai terbentuk, dan Undang-Undang Anak (Sonyeonbeob) mulai berlaku sejak tahun 1958.

Undang-Undang Anak tahun 1958 memperkenalkan pendekatan khusus terhadap pelaku kejahatan anak. Undang-undang ini menetapkan usia minimal pertanggungjawaban pidana pada 14 tahun dan menetapkan usia minimal untuk tindakan perlindungan di 12 tahun, yang kemudian diturunkan menjadi 10 tahun dalam revisi tahun 2007. Sepanjang sejarahnya, undang-undang ini terus mengalami perubahan seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap kejahatan anak.

Di Korea Selatan, usia minimal pertanggungjawaban pidana saat ini adalah 14 tahun. Anak-anak di bawah usia ini tidak dapat dijatuhi hukuman pidana dan sebagai gantinya mereka akan diberikan bimbingan sosial atau dikirim ke lembaga pembinaan remaja. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, meningkatnya jumlah kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah 14 tahun telah memicu diskusi tentang kemungkinan menurunkan batas usia pertanggungjawaban menjadi 13 tahun.

Ilustrasi hukum. Foto: Tingey Injury Law Firm (Unsplash)

Wacana ini menimbulkan perdebatan. Pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa penurunan usia pertanggungjawaban pidana diperlukan untuk menekan angka kejahatan remaja. Sebaliknya, beberapa pihak, termasuk Administrasi Pengadilan Nasional, berpendapat bahwa langkah ini bukanlah solusi mendasar dan mempertanyakan apakah anak usia 13 tahun memiliki tingkat kedewasaan yang cukup untuk bertanggung jawab atas tindakannya.

Dalam sistem peradilan Korea Selatan, anak-anak berusia 14 hingga 18 tahun biasanya dikenakan “tindakan perlindungan” sebagai ganti dari hukuman pidana. Terdapat 10 tingkatan tindakan perlindungan, mulai dari pembinaan di bawah pengawasan wali, kerja sosial, hingga penempatan di lembaga pembinaan remaja.

Pendekatan ini bertujuan untuk rehabilitasi dan reintegrasi anak ke masyarakat. Data menunjukkan bahwa antara tahun 2017 dan 2022, hanya 3,1% remaja berusia 14-18 tahun yang melakukan kejahatan serius dan menerima hukuman pidana. Sebagian besar dikirim ke lembaga pembinaan atau program layanan masyarakat. Meskipun sistem ini sejalan dengan standar internasional yang menekankan kesejahteraan anak, masih terdapat kekhawatiran bahwa perlakuan yang lebih lunak mungkin tidak cukup untuk memberikan efek jera.

Hukum ketenagakerjaan Korea Selatan mengatur ketat aturan pekerjaan anak untuk melindungi hak mereka. Usia minimum untuk bekerja adalah 15 tahun, meskipun anak berusia 13-14 tahun dapat bekerja dengan izin khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja. Untuk pekerja berusia 15-18 tahun, jam kerja dibatasi maksimal 7 jam per hari dan 40 jam per minggu, dengan kemungkinan tambahan 1 jam per hari jika disetujui. Bekerja pada malam hari antara pukul 22.00 hingga 06.00 dilarang kecuali dengan persetujuan khusus.

Meskipun regulasi ini ada, masih banyak ditemukan kasus pekerja anak di bawah umur di berbagai sektor seperti restoran, gedung pernikahan, dan pembuatan konten daring. Sebuah studi dari National Youth Policy Institute menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga remaja yang pernah bekerja memulai sebelum usia legal, dengan sebagian bahkan sebelum 13 tahun. Studi yang sama juga mencatat bahwa 34,5% remaja pekerja mengalami pelanggaran hak di tempat kerja, termasuk penundaan gaji dan pelecehan.

Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan isu serius yang diatur secara ketat dalam hukum Korea Selatan. Studi menunjukkan bahwa 26,6% anak perempuan dan 5,1% anak laki-laki berusia 15-17 tahun mengalami kekerasan seksual dalam hidup mereka. Pelaku dalam kasus ini dapat berasal dari berbagai lingkungan, termasuk orang asing, teman, bahkan keluarga.

Hukum Perlindungan Anak di Korea Selatan mencakup berbagai ketentuan untuk mencegah kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Undang-undang ini menegaskan bahwa anak-anak harus dilindungi dari perundungan dan pelecehan, baik secara daring maupun luring. Selain itu, individu yang bekerja dengan anak-anak, seperti guru dan pekerja sosial, diwajibkan untuk segera melaporkan dugaan kasus kekerasan kepada pihak berwenang.

Ilustrasi depresi. Foto: Yosi Prihantoro (Unsplash)

Kekerasan dapat meninggalkan dampak yang bersifat jangka panjang pada anak, termasuk peningkatan kecemasan, depresi, dan gangguan akademik. Beberapa korban mengalami kesulitan dalam hubungan sosial dan kepercayaan diri saat dewasa. Oleh karena itu, pencegahan dan edukasi mengenai hak-hak anak menjadi sangat penting. Di Korea Selatan, berbagai layanan konseling dan hotline tersedia untuk membantu korban kekerasan seksual dalam proses pemulihan mereka.

Hukum perlindungan anak di Korea Selatan mencerminkan pendekatan yang menyeimbangkan antara perlindungan, rehabilitasi, dan penegakan hukum. Meskipun terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya, sistem ini terus berkembang seiring dengan berkembangnya masyarakat dan meningkatnya perhatian terhadap hak-hak anak.