perlindungan anak

Ilustrasi anak-anak. Foto: Ben Wicks (Unsplash)

Di Korea Selatan, status hukum anak diatur dalam berbagai undang-undang, dengan batas usia dewasa untuk urusan perdata ditetapkan pada umur 19 tahun. Dalam sistem peradilan pidana, individu di bawah usia 14 tahun dikategorikan sebagai anak di bawah umur secara hukum dan tidak dapat dikenakan hukuman pidana. Sebagai gantinya, mereka diberikan tindakan perlindungan khusus.

More…