Ilustrasi senjata api. Foto: seeetz (Unsplash)

Korea Selatan merupakan salah satu negara dengan undang-undang pengendalian senjata api paling ketat di dunia. Kepemilikan senjata api oleh warga sipil sangat dibatasi, dan hanya orang-orang dari kelompok tertentu yang bisa mendapatkan izin seperti pemburu berlisensi, atlet menembak, dan personel keamanan yang diberikan wewenang resmi.

Kekhawatiran terbaru muncul terkait kasus kepemilikan senjata rakitan dan penyelundupan senjata ilegal, yang memuncak pada insiden Juli 2025 di mana seorang pria membunuh anaknya sendiri dengan senjata yang dirakit berdasarkan tutorial dari YouTube. Kasus ini mendorong para legislator untuk mengusulkan regulasi yang lebih ketat terkait pembuatan senjata api secara mandiri (DIY).

Sejarah perkembangan undang‑undang senjata api di Korea mencerminkan kendali terpusat dan pengaruh dari negara asing selama berabad‑abad, jauh sebelum legislasi modern lahir. Pada masa Dinasti Joseon (1392–1910), kepemilikan senjata sangat diatur oleh istana. Senjata api dianggap sebagai milik negara, dan akses warga sipil dibatasi ketat melalui sistem hierarki tradisional.

Pada masa pendudukan Jepang (1910–1945), sikap warga Korea terhadap senjata dan kontrol negara mengalami perubahan mendasar. Otoritas kolonial menerapkan kebijakan pemusnahan senjata secara luas, merampas senjata tradisional, dan melarang kepemilikan senjata api bagi warga sebagai bagian dari upaya menekan perlawanan. Selain mencegah pemberontakan, langkah ini juga menciptakan contoh bagi kebijakan pengendalian senjata secara terpusat yang kemudian memengaruhi regulasi setelah kemerdekaan.

Kebijakan reforma agraria Jepang juga memperlihatkan bagaimana kerangka regulasi dapat mengubah struktur sosial. Sebagai contoh, Biro Survei Tanah melakukan survei kadastral yang memerlukan dokumen tertulis untuk kepemilikan properti. Pendekatan birokratis ini kemudian memengaruhi persyaratan lisensi senjata api di Korea Selatan, membentuk pola verifikasi dan administrasi berlapis yang tetap berlaku hingga kini.

Setelah Korea merdeka pada tahun 1945 dan Perang Korea (1950–1953) berakhir, pemerintah baru Korea Selatan mempertahankan kebijakan pembatasan senjata sambil menyesuaikannya dengan kekhawatiran keamanan Perang Dingin. Keputusan publik untuk mendukung pelucutan senjata warga sipil sangat kuat, karena perang telah menimbulkan kehancuran besar dan memecah negeri. Masyarakat melihat pembatasan tersebut sebagai jalan untuk mencegah kekerasan internal dan menjaga stabilitas sosial.

Ilustrasi senjata api. Foto: seeetz (Unsplash)

Perkembangan dari peraturan tradisional masa Joseon hingga pemusnahan senjata pada era kolonial menunjukkan kesinambungan pendekatan Korea terhadap pengendalian senjata milik warga. Undang‑undang Kontrol Senjata Api, Pedang, dan Bahan Peledak kini dibangun di atas preseden berabad‑abad, menekankan monopoli negara atas kekerasan dan pengawasan birokratis atas barang berbahaya.

Dasar hukum pengendalian senjata api diatur dalam Undang‑undang Pengendalian Senjata Api, Pedang, dan Bahan Peledak, yang direvisi secara menyeluruh pada 1981 dan 1984 untuk memperkuat mekanisme penegakan dan memperjelas kewajiban warga. Amandemen 1984 menambah keseriusan hukuman sekaligus melarang pembuatan dan kepemilikan replika senjata mainan, menegaskan sikap pemerintah yang tak mentolerir apapun yang menyerupai senjata asli.

Saat ini, hukum menetapkan hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga 20 juta won bagi siapa pun yang memproduksi, menjual, mengimpor, mengekspor, atau memiliki senjata api tanpa otorisasi. Revisi terbaru menaikkan batas maksimal menjadi 15 tahun penjara atau denda hingga 100 juta won. Sanksi ini juga mencakup kepemilikan komponen senjata dan amunisi, dengan hukuman berat bagi pelanggaran terkait suku cadang.

Ilustrasi penjara. Foto: Emiliano Bar (Unsplash)

Pelanggaran administratif mendapat konsekuensi serius, di mana produsen yang mengabaikan perintah penutupan atau penghentian usaha terancam hukuman hingga lima tahun penjara atau denda 10 juta won. Pelanggaran ringan seperti menolak inspeksi atau memperoleh izin dengan cara ilegal dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda tujuh juta won. Kegagalan melaporkan penemuan senjata, laporan palsu, hingga pengangkutan atau modifikasi senjata tanpa izin dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda lima juta won.

Badan Penguji dan Sertifikasi Senjata Api dan Bahan Peledak, yang bertanggung jawab atas pengujian, sertifikasi, program edukasi, dan pemantauan industri, beroperasi di bawah Kementerian Dalam Negeri. Kepemimpinan lembaga ini ditunjuk menteri dengan masa jabatan tetap, memastikan akuntabilitas dan pengawasan berlapis sebelum senjata dipasarkan.

Usulan amandemen terbaru mengatasi tantangan baru seperti maraknya senjata rakitan. Wakil Jung Il‑young dari Partai Demokrat mengajukan perubahan untuk mengkriminalisasi pembuatan senjata DIY dan memperberat sanksi bagi yang menyebarkan konten instruksi secara daring, di mana usulan ini merupakan tanggapan langsung dari kasus tutorial YouTube yang mengejutkan publik.

Proses legal untuk memiliki senjata api di Korea Selatan melibatkan sepuluh langkah ketat, menempatkannya sebagai salah satu sistem kualifikasi tersulit di dunia. Pertama, calon pemilik senjata harus memperoleh lisensi berburu melalui ujian tertulis yang diselenggarakan oleh negara dengan nilai kelulusan minimal 60%, diikuti dengan pelatihan wajib di lapangan tembak atau lembaga terakreditasi. Pemeriksaan medis menyeluruh di rumah sakit umum juga diwajibkan bagi calon pemilik, memastikan calon sehat secara fisik dan mental, serta terbebas dari penyalahgunaan obat.

Ilustrasi senapan berburu. Foto: Sebastian Pociecha (Unsplash)

Setelah memegang lisensi berburu, pelamar wajib mendapatkan izin kepemilikan senjata dari kepolisian setempat, menambahkan lapisan verifikasi kedua. Sistem kuota regional membatasi jumlah lisensi meskipun permintaan meningkat. Data pemerintah tahun 2021 mencatat sekitar 35.000 pemburu berlisensi yang memilki senjata, meskipun jumlah ini berfluktuasi. Pemegang lisensi Tipe 1 meningkat dari sekitar 15.000 orang pada 2018 menjadi 31.337 orang pada akhir 2023, didorong oleh insentif finansial untuk perburuan babi hutan. Persaingan mendapatkan lisensi berburu tetap sengit karena adanya batas kuota.

Persyaratan penyimpanan senjata termasuk salah satu aspek paling unik dari regulasi di Korea, di mana pemburu tidak boleh menyimpan senjata di rumah di luar musim berburu. Senjata harus disimpan di kantor polisi mulai Maret hingga Oktober, dan hanya boleh diambil saat musim berburu (1 November–28 Februari) setelah muncul pengumuman resmi.

Lisensi juga diberikan kepada atlet menembak seperti Jin Jong‑oh, manufaktur senjata dan dealer, pekerja konstruksi yang memerlukan alat berpaku berdaya ledak, profesional industri hiburan yang menggunakan properti senjata, serta personel keamanan. Setiap kategori memiliki persyaratan izin dan pembaruan yang berbeda, dengan izin keamanan diperbarui setiap tiga tahun.

Bahkan aparat penegak hukum dan militer menghadapi pembatasan ketat dalam akses dan penggunaan senjata api. Polisi hanya boleh membawa senjata dalam situasi operasi tertentu, yaitu saat patroli, menanggapi panggilan darurat, atau mengamankan pejabat tinggi. Aparat pun wajib mengembalikan senjata serta amunisi ke ruang penyimpanan dengan segera setelah tugas selesai.

Riset dari Universitas Dongseo dan Universitas Hansei mengungkapkan bahwa kekhawatiran hukum dan administratif membuat polisi enggan menggunakan senjata. Banyak petugas takut digugat atau dikenai sanksi disiplin jika menembak tersangka, sehingga mereka lebih memilih alternatif yang tidak mematikan seperti gas air mata ataupun stun gun.

Anggota kepolisian Korea di Seoul. (Foto public domain)

Undang‑undang Tugas Polisi 2017 menegaskan penggunaan wewenang seminimal mungkin dan melarang penyalahgunaan senjata mematikan kecuali untuk ancaman nyawa serius. Meskipun demikian, standar ini masih di bawah standar internasional, yang membatasi penggunaan senjata hanya untuk menghadapi ancaman kematian atau cedera parah.

Kontrol amunisi yang sangat ketat juga diberlakukan di militer. Setiap peluru bekas setelah latihan harus dikumpulkan kembali untuk memastikan tidak ada amunisi hidup yang disembunyikan. Jika hilang, prajurit harus menyerahkan surat keterangan, tetapi biasanya komandan satuan yang menghadapi konsekuensi reputasi.

Kontra-terorisme paramiliter Combat Police juga mengikuti protokol ketat meskipun berada di bawah Badan Kepolisian Nasional. Insiden hilangnya amunisi oleh satuan polisi khusus pada Mei 2022 menimbulkan kritik luas dan penggantian petugas, menunjukkan sikap tanpa toleransi terhadap kelengahan sekecil apa pun.

Badan Bea Cukai menyita hampir 30.000 senjata ilegal, pisau, dan bahan peledak pada tahun 2024, meningkat 98% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 14.757 barang. Pasokan senjata penembak paku mendominasi dengan 4.358 unit. Disita juga 21 senjata api, 12 suku cadang, dan 357 peluru.

Kemunculan “ghost gun“, ataupun senjata rakitan tanpa nomor seri yang jelas, menjadi masalah baru. Insiden di Songdo pada Juli 2025 memunculkan kekhawatiran ini ketika seorang pria berusia 63 tahun menembak anaknya sendiri dengan senjata DIY yang ia buat dari tutorial YouTube. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan sembilan laras senjata tambahan, 15 bahan peledak, dan puluhan peluru di rumah serta mobil pelaku.

Kesulitan penegakan semakin parah karena instruksi pembuatan senjata tersebar daring dari luar negeri, di luar jangkauan hukum dalam negeri Korea. Menurut Prof. Lee Keon-su dari Universitas Baekseok senjata yang digunakan dalam insiden Songdo terbuat dari bahan sehari-hari, sehingga sulit untuk mencari tindakan pencegahan yang efektif.

Insiden terkait perburuan juga melonjak setelah program hadiah babi hutan diperluas pasca wabah swine fever pada tahun 2019. Antara 2018 dan 2022, 40 kecelakaan berburu melibatkan senapan perburuan, yang menyebabkan 15 kematian. Pertumbuhan pemegang lisensi berburu semakin menambah kekhawatiran keamanan seiring dengan persaingan lisensi yang ketat.

Regulasi senjata api di Korea Selatan dibangun di atas tradisi panjang kendali negara sejak era Joseon hingga reformasi pasca-kolonial, didukung oleh kerangka hukum ketat, proses lisensi yang komprehensif, hingga pengawasan militer dan kepolisian yang disiplin. Hal ini membantu meminimalkan risiko kekerasan bersenjata sekaligus menantang aparat untuk terus beradaptasi menghadapi dinamika ancaman modern.