Bekerja di luar negeri, khususnya di Korea Selatan, adalah impian bagi banyak individu yang mencari peluang baru dan pengalaman berharga. Namun, proses untuk mewujudkan hal ini seringkali terasa rumit dan penuh tantangan, terutama terkait dengan persyaratan visa dan prosedur keberangkatan yang harus dipenuhi.
Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang visa kerja E-9 bagi calon pekerja migran dan cara pengajuannya, tahapan administrasi yang harus dilalui, hak-hak yang bisa didapatkan, serta kewajiban yang harus dipenuhi selama bekerja di Korea Selatan.
Visa Kerja E-9 (Non-Profesional)
Visa E-9 (Non-Profesional) adalah visa utama bagi pekerja berketerampilan rendah yang masuk ke Korea Selatan melalui Employment Permit System (EPS). Visa ini memungkinkan pekerja untuk tinggal dan bekerja di Korea Selatan selama 3 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga total 4 tahun 10 bulan.
Fitur penting dari sistem ini adalah kemungkinan konversi visa. Pekerja E-9 yang berpengalaman dan menunjukkan keterampilan yang relevan dapat mengajukan permohonan untuk mengubah status visa mereka menjadi E-7-4 (Skilled Worker Preference Visa) setelah lulus tes keterampilan. Ketentuan ini menciptakan jalur yang nyata untuk masa tinggal yang lebih lama bagi pekerja migran yang berdedikasi dan terampil, serta mendorong pengembangan keterampilan dan berkontribusi pada pasokan tenaga kerja semi-terampil Korea.
Mekanisme ini mengubah program tenaga kerja sementara menjadi jalur potensial untuk kemajuan karir. Untuk visa E-7-4, pelamar dinilai berdasarkan sistem poin yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti pendapatan tahunan, tingkat pendidikan, kemampuan bahasa Korea (TOPIK), pengalaman kerja di Korea, kepemilikan aset, dan kontribusi sosial.
Proses Pengajuan Visa E-9
Proses pengajuan visa E-9 melibatkan serangkaian tahapan yang terkoordinasi antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan. Tahapan ini meliputi:
- Pemilihan Pekerja: Setelah perusahaan di Korea Selatan gagal merekrut tenaga kerja lokal, mereka dapat mengajukan Izin Ketenagakerjaan (Employment Permit) di Pusat Ketenagakerjaan (Job Centers). Pusat Ketenagakerjaan kemudian merekomendasikan pekerja asing dari daftar (roster) yang disetujui oleh HRD Korea.
- Penandatanganan Kontrak Kerja: Setelah dipilih, pengusaha menandatangani Kontrak Kerja Standar (Standard Labor Contract/SLC) dengan pekerja asing. Kontrak ini harus secara jelas merinci kondisi kerja seperti upah, jam kerja, hari libur, dan lokasi kerja.
- Penerbitan CCVI: Pengusaha kemudian mengajukan permohonan Certificate for Confirmation of Visa Issuance (CCVI) dari Kementerian Kehakiman (Ministry of Justice/MOJ) Korea.
- Aplikasi Visa: Setelah CCVI diterbitkan dan dikirim ke negara pengirim, pekerja asing mengajukan permohonan visa kerja E-9 di Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia.
- Keberangkatan dan Pelatihan: Setelah visa dikeluarkan, pekerja dapat masuk ke Korea. Setibanya di Korea, pekerja asing wajib menyelesaikan Pelatihan Ketenagakerjaan (Employment Training) minimal 16 jam.
- Manajemen Ketenagakerjaan dan Tinggal: Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan (MOEL) melakukan inspeksi tenaga kerja di tempat kerja yang mempekerjakan pekerja asing dan menyediakan layanan pasca-penempatan seperti konsultasi dan pendidikan gratis (bekerja sama dengan HRD Korea dan LSM). Kementerian Kehakiman (MOJ) melakukan manajemen tempat tinggal yang ketat melalui kontrol imigrasi yang diperkuat dan sistem yang terhubung dengan MOEL. Perubahan tempat kerja dapat diizinkan untuk alasan yang dapat dibenarkan, seperti penangguhan atau penutupan bisnis, atau keterlambatan pembayaran upah.
Keterlibatan berbagai lembaga pemerintah (HRD Korea, MOJ, MOEL, dan BP2MI) di sepanjang proses pembuatan visa dan pasca-kedatangan menunjukkan kerangka pengawasan pemerintah yang kuat. Keterlibatan ekstensif ini dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan, mencegah eksploitasi, dan memberikan dukungan berkelanjutan serta jalur hukum bagi pekerja asing, sehingga secara signifikan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mereka selama bekerja di Korea.
Setelah menerima Kontrak Kerja Standar (SLC), Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perlu melengkapi beberapa dokumen dan melalui tahapan administratif sebelum keberangkatan, yang meliputi:
- Pemberkasan dan Medical Check-Up (MCU): BP2MI akan menjadwalkan pemberkasan dokumen dan pemeriksaan kesehatan. Hasil MCU harus “FIT to work” agar calon pekerja dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) atau Preliminary: Beberapa hari setelah pemberkasan dan MCU, CPMI akan dijadwalkan untuk mengikuti OPP selama 6 hari. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan saat OPP adalah pemberkasan dokumen visa.
- Menunggu CCVI (Certificate for Confirmation of Visa Issuance): Setelah melaksanakan OPP, CPMI menunggu diterbitkannya CCVI oleh imigrasi Korea. CCVI ini diterbitkan oleh Imigrasi Korea atas permintaan perusahaan di Korea.
- HRD Korea menerbitkan Entry List: Apabila imigrasi Korea telah mengeluarkan CCVI, HRD Korea akan menerbitkan daftar masuk ke Korea (entry list) yang kemudian akan diteruskan ke BP2MI.
- Pengajuan Visa oleh BP2MI: Setelah CCVI keluar dan entry list diterbitkan oleh HRD Korea, BP2MI akan melakukan pengajuan visa ke Kedutaan Besar Korea Selatan.
- Pelaporan Visa ke HRD Korea: Setelah visa dikeluarkan oleh Kedubes Korea Selatan, BP2MI akan melaporkan visa tersebut ke HRD Korea.
- HRD Korea menerbitkan Name Tag: Kemudian, HRD Korea akan mengeluarkan name tag yang merupakan daftar CPMI yang akan berangkat ke Korea.
- Proses Pemberangkatan: Dalam proses pemberangkatan, CPMI akan diminta untuk memenuhi beberapa administrasi, yaitu:
- Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
- Pembayaran tiket penerbangan.
- MCU III: Bagi CPMI dengan masa berlaku MCU-II terhitung dari tanggal keberangkatan kurang dari 3 (tiga) bulan, wajib melakukan MCU-III (TB dan Sifilis) di Sarana Kesehatan yang sama. Bagi CPMI dengan MCU-II yang sudah tidak berlaku (lewat dari masa berlaku 3 bulan), wajib melakukan MCU lengkap.