Foto Kim Il-sung dan Kim Jong Il, Arirang Festival. Foto: Poniol (Wikipedia)

Sejak Republik Rakyat Demokratik Korea resmi berdiri pada 1948, struktur kepemimpinan negara tersebut berkembang melalui berbagai perubahan konstitusi dan penataan lembaga. Istilah “presiden” memiliki riwayat khusus di Korea Utara, sehingga pemahaman tentang jabatan ini perlu ditelusuri dalam konteks periode, lembaga negara, dan suksesi keluarga Kim.

Korea Utara hanya memiliki satu orang yang secara resmi menyandang gelar Presiden, yaitu Kim Il-sung. Jabatan ini muncul setelah ditetapkannya amendemen konstitusi 1972 yang menetapkan presiden sebagai jabatan negara tertinggi. Kim Il-sung menjabat sejak 28 Desember 1972 hingga ia wafat pada 8 Juli 1994. Setelah kematiannya, kursi presiden dibiarkan kosong selama empat tahun. Kemudian pada 1998, konstitusi kembali diamendemen untuk menetapkan Kim Il-sung sebagai “Presiden Abadi” sekaligus menghapus jabatan presiden dari struktur kenegaraan.

Setelah Kim Il-sung, kekuasaan beralih kepada putranya, Kim Jong-il. Ia tidak memakai gelar presiden di sepanjang masa jabatannya. Posisi resminya adalah Ketua Komisi Pertahanan Nasional dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Korea. Melalui kombinasi jabatan partai dan lembaga negara, Kim Jong-il memimpin hingga ia tutup usia pada tahun 2011.

Patung Kim Il-sung dan Kim Jong Il di Mansu Hill Grand Monument. Foto: J.A. de Roo (Wikipedia)

Kekuasaan kemudian berpindah kepada putra bungsunya, Kim Jong-un. Ia juga tidak menggunakan gelar presiden negara. Sejak 2016, ia menjabat sebagai Presiden Komisi Urusan Negara yang menjadi posisi puncak dalam arsitektur kenegaraan modern Korea Utara. Di tingkat partai, ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Buruh Korea sejak tahun 2021. Dalam praktiknya, Kim Jong-un berperan sebagai pemimpin tertinggi dengan sumber legitimasi yang bersandar pada jabatan negara dan kepemimpinan partai.

Kini, Korea Utara tidak mengenal jabatan presiden dalam pengertian kepala negara eksekutif sebagaimana pada 1972–1994. Pusat kekuasaan berada pada Komisi Urusan Negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un. Di ranah partai, kendali politik dijalankan melalui Sekretaris Jenderal Partai Buruh Korea. Fungsi kepala negara seremonial berada pada Ketua Presidium Majelis Rakyat Tertinggi. Dengan pembagian peran ini, praktik pemerintahan menempatkan Kim Jong-un sebagai figur inti, sementara fungsi representatif kenegaraan dijalankan oleh pejabat legislatif yang ditunjuk melalui mekanisme negara.

Kepemimpinan Korea Utara ditandai suksesi turun-temurun dalam keluarga Kim. Kim Il-sung menjadi pendiri negara dan satu-satunya Presiden dalam pengertian konstitusional periode 1972–1994. Estafet kemudian beralih ke Kim Jong-il sebagai pemimpin tertinggi melalui kursi Ketua Komisi Pertahanan Nasional dan kepemimpinan partai pada 1994–2011.

Sejak 2011, Kim Jong-un memegang kendali sebagai pemimpin tertinggi, dengan jabatan Presiden Komisi Urusan Negara dan Sekretaris Jenderal Partai Buruh Korea, tanpa menghidupkan kembali gelar presiden negara. Pola ini menunjukkan kontinuitas kekuasaan keluarga Kim melalui penataan jabatan yang berbeda di tingkat partai dan negara.

Informasi lebih lanjut mengenai para pemimpin dari Korea Utara dapat dibaca melalui artikel-artikel berikut ini:

Dalam sejarah Korea Utara, istilah “presiden” berlaku resmi hanya pada era Kim Il-sung. Setelah 1998, jabatan tersebut dihapus dan Kim Il-sung ditetapkan sebagai Presiden Abadi. Kepemimpinan berikutnya berjalan melalui kombinasi posisi puncak di Komisi Urusan Negara dan Partai Buruh Korea. Dengan demikian, meskipun gelar presiden tidak lagi dipakai, konsentrasi kekuasaan tetap berada pada garis keturunan Kim melalui kerangka konstitusional yang terus disesuaikan.

By saungkorea

Tempat belajar dan berkumpul para pecinta Korea. Di sini kamu bisa belajar bahasa, mengikuti berita terkini, dan menambah pengetahuan tentang Korea.