Hukum mengakui tentang tanggung jawab bersama dari kedua orang tua terhadap nafkah anak setelah perceraian. Besaran nafkah umumnya merujuk pada pedoman pengadilan yang mempertimbangkan pendapatan orang tua yang tidak tinggal bersama anak, usia anak, dan kebutuhan khusus tertentu.

Untuk penegakan, terdapat mekanisme pemotongan upah melalui pihak pemberi kerja ketika terjadi penunggakan berulang, serta sanksi yang dapat mencakup perintah pembayaran tertentu atau penahanan singkat dalam kondisi yang ditentukan. Meskipun perangkat penegakan telah tersedia, beberapa laporan juga mencatat adanya variasi dalam kepatuhan, sehingga hasil di tingkat rumah tangga dapat berbeda.

Penerimaan sosial terhadap perceraian pun juga meningkat. Survei pada tahun 2023 menyebutkan bahwa sekitar 86 persen responden menerima perceraian sebagai pilihan yang sah, dan sekitar 90 persen menerima pernikahan ulang setelah perceraian. Munculnya istilah populer “dolsing” dan hadirnya program televisi bertema kehidupan setelah perceraian disebut sebagai salah satu indikator perubahan pandangan publik.

Ilustrasi single parent. Foto: Guillaume de Germain (Unsplash)

Namun, penerimaan sosial tersebut tidaklah merata. Komunitas religius dan wilayah yang lebih konservatif tetap memiliki norma yang berbeda, terutama terkait penilaian terhadap wanita yang bercerai. Laporan juga menyebut bahwa populasi penganut Kristen dan ajaran tentang keutuhan perkawinan masih berpengaruh dalam sebagian komunitas, berdampingan dengan pengaruh nilai tradisional yang bertahan pada kelompok usia lebih tua.

Di tengah menurunnya total angka perceraian, perceraian pada usia lanjut justru meningkat. Pada tahun 2024, perceraian pasangan berusia 65 tahun ke atas naik, sekitar 8,0 persen pada pria dan 13,2 persen pada wanita dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perubahan ini berjalan bersamaan dengan meningkatnya pernikahan ulang pada kelompok yang sama. Jumlah individu berusia 65 tahun ke atas yang menikah ulang mencapai 6.326 orang pada 2024, naik sekitar 70 persen dibandingkan dengan tahun 2015. Peningkatan ini terlihat lebih jelas pada kelompok wanita dalam periode tersebut, dengan angka wanita lansia yang menikah ulang mencapai 2.430 orang pada 2024.

Laporan mengaitkan fenomena ini dengan penuaan penduduk dan bertambahnya masa hidup aktif setelah pensiun. Ketika harapan hidup meningkat, keputusan relasi pada usia lanjut menjadi bagian dari pola kehidupan yang lebih panjang, termasuk keputusan berpisah dan membentuk relasi baru.

Pola usia perceraian telah berubah sejak tahun 2000. Risiko perceraian pada kelompok usia 30-an dilaporkan menurun dalam periode tertentu, sementara kelompok usia 45 tahun ke atas menunjukkan kenaikan risiko yang lebih konsisten. Data terbaru menunjukkan bahwa tingkat perceraian spesifik usia tertinggi berada pada kelompok usia 40-an.

Ilustrasi pasangan lansia. Foto: Matt Bennett (Unsplash)

Pada tahun 2022, laki-laki berusia 40–44 tahun memiliki tingkat risiko perceraian sekitar 6,9 per 1.000 laki-laki dan perempuan usia 40–44 sekitar 7,6 per 1.000 orang perempuan. Pada 2023, laki-laki usia 45–49 mencapai sekitar 7,2 per 1.000, sementara perempuan usia 40–44 sekitar 7,9 per 1.000. Pergeseran ini memperkuat gambaran bahwa perceraian semakin terkonsentrasi pada usia menengah, sementara porsi perceraian yang terkait perkawinan panjang juga meningkat.

Perdebatan tentang kesesuaian sistem berbasis kesalahan dengan perubahan sosial juga terus menjadi fokus dari kasus perceraian. Pendukung model sistem yang telah ada menekankan aspek perlindungan bagi pasangan yang tidak menginginkan perceraian, sedangkan kritik berfokus pada konsekuensi proses pembuktian, potensi konflik yang lebih panjang, serta ketidaksesuaian dengan kondisi pernikahan yang sudah mengalami keretakan tanpa dasar kesalahan yang mudah dibuktikan. Diskusi reformasi juga berkaitan dengan isu kesetaraan gender, efisiensi proses, dan tata kelola pengasuhan serta pembagian harta.

Perceraian di Korea Selatan menunjukkan pola yang tidak tunggal. Secara agregat, angka perceraian turun dari puncak awal 2000-an, tetapi pada saat yang sama terjadi peningkatan pada kelompok usia menengah dan lanjut, serta bertambahnya pernikahan ulang pada lansia. Perubahan ini berjalan seiring penuaan penduduk, transformasi peran gender, dan perubahan norma keluarga.

Di sisi hukum, keberadaan jalur persetujuan bersama, mediasi, dan persidangan membentuk pilihan yang berbeda bagi pasangan, dengan konsekuensi waktu, pembuktian, dan daya paksa kesepakatan yang tidak sama. Sementara penerimaan sosial terhadap perceraian meningkat, dampak ekonomi dan pengasuhan setelah perceraian tetap menjadi isu yang disoroti.