Dalam tiga dekade terakhir, perceraian di Korea Selatan terus bergerak seiring dengan berubahnya struktur ekonomi, pergeseran peran gender, dan perubahan norma keluarga. Survei menunjukkan adanya peningkatan angka perceraian secara tajam pada akhir 1990-an hingga awal tahun 2000-an, lalu terjadi penurunan yang relatif konsisten setelahnya. Pada saat yang sama, muncul pola baru berupa meningkatnya perceraian pasangan usia lanjut dan pertumbuhan pernikahan ulang pada kelompok lansia.
Krisis Keuangan Asia 1997
Pada tahun 1990, angka perceraian kasar tercatat 1,0 per 1.000 orang penduduk. Angka ini naik hingga mencapai angka tertinggi sekitar 3,5 per 1.000 pada tahun 2003, lalu turun menjadi 1,8 per 1.000 orang pada 2023. Perubahan paling cepat terjadi ketika krisis keuangan Asia 1997 semakin meluas, di mana ketidakstabilan pekerjaan dan perubahan kondisi rumah tangga turut memengaruhi keberlanjutan rumah tangga. Data juga mencatat bahwa pada 2024 terdapat sekitar 91.000 kasus perceraian, dengan laju sekitar 1,8 per 1.000 orang penduduk dan perubahannya relatif kecil dibandingkan dari tahun sebelumnya.
Tren jangka panjang ini menunjukkan dua hal yang berjalan bersamaan. Pertama, lonjakan perceraian pada awal 2000-an hanya bersifat sementara dan tidak berlanjut secara terus-menerus. Lalu, penurunan total perceraian tidak berarti semua kelompok usia mengalami penurunan yang sama. Hal tersebut terjadi karena adanya pergeseran “pusat” usia perceraian ke kelompok pasangan yang berumur menengah dan lebih tua.
Sistem Hukum: Model Berbasis Kesalahan
Korea Selatan mempertahankan sistem perceraian yang berbasis pada kesalahan untuk perkara yang tidak dapat disepakati oleh kedua pihak. Jika kedua pasangan sepakat untuk bercerai, mereka dapat menggunakan jalur persetujuan bersama dan tidak perlu membuktikan kesalahan. Namun, apabila salah satu pihak menolak atau tidak tercapai kesepakatan mengenai syarat perceraian, pihak yang mengajukan harus memberikan dasar dan bukti bahwa perceraian tersebut harus dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 840 Undang-Undang Sipil.
Dasar-dasar ini mencakup perzinaan atau tindakan tidak setia, penelantaran yang bersifat jahat, perlakuan buruk tingkat berat yang dilakukan oleh pasangan atau mertua, perlakuan buruk terhadap orang tua pasangan, hilangnya keberadaan pasangan selama lebih dari tiga tahun tanpa kejelasan, serta alasan serius lainnya yang menjadikan rumah tangga sulit dipertahankan. Dalam praktiknya, model ini membentuk dinamika perceraian yang bergantung pada pembuktian dan penilaian pengadilan ketika kasus berlanjut menjadi sengketa.
Tiga Jalur Prosedur Perceraian
Perceraian dengan Persetujuan Bersama
Jalur persetujuan bersama menuntut kehadiran kedua belah pihak di pengadilan keluarga untuk mengonfirmasi niat bercerai. Ada masa penundaan wajib yang disebut masa refleksi, sekitar 30 hari jika pasangan tidak memiliki anak, dan hingga tiga bulan jika ada anak di bawah umur. Setelah masa refleksi, pasangan kembali ke pengadilan untuk konfirmasi akhir. Status cerai baru dapat berlaku setelah kedua pihak melapor ke kantor pencatatan pemerintah daerah dalam batas waktu tiga bulan setelah konfirmasi pengadilan. Jika tidak dilaporkan dalam periode ini, konfirmasi menjadi tidak berlaku.
Perceraian melalui Mediasi
Jalur mediasi digunakan ketika pasangan sepakat untuk bercerai tetapi belum mencapai kesepakatan mengenai hak asuh, nafkah, maupun pembagian harta, atau ketika kedua belah pihak ingin menghindari masa refleksi yang lebih panjang. Proses dimulai dengan pengajuan ke pengadilan keluarga dan difasilitasi oleh mediator.
Dalam jalur ini, pendampingan hukum bersifat opsional. Ketika kesepakatan telah tercapai, hasil mediasi memiliki kekuatan eksekutorial yang lebih langsung dibandingkan dengan kesepakatan persetujuan bersama, sehingga status cerai dapat ditetapkan dengan waktu yang lebih cepat. Berbagai laporan menyebutkan rentang waktu penetapan status umumnya berkisar antara 30 sampai 45 hari.
Perceraian melalui Persidangan
Jika mediasi gagal dan sengketa masih berlanjut, perkara perceraian masuk ke ranah persidangan. Pengadilan menerapkan prinsip bahwa mediasi harus didahulukan sebelum persidangan berjalan, sehingga terdapat tahapan yang wajib dilalui sebelum litigasi penuh. Dalam persidangan, pembuktian dasar perceraian dan penilaian berbagai aspek seperti fakta hubungan, kondisi ekonomi, dan isu pengasuhan dapat memperpanjang proses penetapan status. Rata-rata rentang waktu penyelesaian perkara yaitu sekitar 6 bulan hingga 1 tahun, dan dapat lebih lama untuk perkara yang lebih kompleks.
Alasan Perceraian dan Perbedaan Perspektif Gender
Alasan perceraian yang paling sering disebutkan oleh kedua pihak terus berubah dari waktu ke waktu. Pada tahun 2009, perbedaan kepribadian menjadi alasan paling sering, dan pada 2023 alasan tersebut tetap menjadi alasan utama, sekitar 45 persen, diikuti dengan kesulitan ekonomi sekitar 25 persen. Di sisi lain, survei pada tahun 2024 terhadap responden yang bercerai menunjukkan perbedaan penekanan antara pihak pria dan wanita dalam melihat sumber konflik.
Pria lebih sering menyebutkan perbedaan kepribadian dan keyakinan sebagai pemicu utama, sementara wanita lebih sering menempatkan aktivitas finansial dalam rumah tangga sebagai faktor utama, disusul dengan perbedaan kepribadian. Konflik dengan keluarga pasangan dan isu terkait anak berada pada urutan berikutnya, dengan proporsi wanita yang menyebutkan alasan konflik mertua lebih tinggi dibandingkan pihak laki-laki.
Perbedaan ini memperlihatkan bahwa konflik rumah tangga sering kali dipahami melalui pengalaman peran yang berbeda, termasuk pengelolaan finansial rumah tangga, pembagian kerja domestik, serta relasi dengan keluarga besar.
Dampak Ekonomi Pasca Perceraian dan Pembagian Harta
Berbagai laporan menekankan adanya perbedaan perubahan pendapatan setelah bercerai. Wanita yang bercerai mengalami penurunan pendapatan sekitar 45 persen, sedangkan laki-laki sekitar 10 persen. Pada saat yang sama, wanita memperoleh hak asuh utama dalam sekitar 80 persen kasus perceraian. Kombinasi hak asuh dan keterbatasan penegakan nafkah anak, ditambah dengan hambatan di pasar kerja terkait pengasuhan, menjadi faktor yang memengaruhi kondisi ekonomi rumah tangga pasca perceraian.
Dalam hukum keluarga Korea, pembagian harta dan kompensasi atas kerugian nonmateri dibedakan. Pembagian harta didasarkan pada kontribusi dalam perolehan aset selama perkawinan, termasuk kontribusi finansial maupun nonfinansial seperti pengasuhan anak dan pekerjaan domestik. Persentase pembagian yang disebut umumnya berada pada kisaran 30 sampai 50 persen, dan dalam perkawinan yang panjang bagian tersebut dapat mendekati angka yang setara, tergantung pada penilaian kontribusi. Klaim pembagian harta juga dibatasi waktu, umumnya harus diajukan dalam kurun waktu dua tahun setelah perceraian.
Kompensasi atas penderitaan psikologis atau kerugian nonmateri diberikan terutama pada pihak yang dianggap tidak bersalah dalam perkara sengketa. Sementara itu, dukungan pasangan dalam bentuk pembayaran berkala cenderung terbatas dibandingkan dengan beberapa yurisdiksi lain, karena pengadilan lebih sering mendorong penyelesaian melalui sistem pembayaran sekaligus dalam kerangka pembagian harta.