Pemerintah Republik Korea telah memutuskan untuk menerapkan Prosedur Masuk Spesial kepada seluruh wisatawan yang memasuki Korea dari luar negeri tanpa memperhatikan kewarganegaraannya. Tindakan ini diambil dalam usaha pencegahan arus masuk lebih lanjut COVID-19. Tindakan ini akan diberlakukan efektif mulai 19 Maret 2020 pukul 00:00.
Prosedur Masuk Spesial mengharuskan wisatawan dari luar negeri untuk melakukan pemeriksaan demam dan menyerahkan Pernyataan Kesehatan dan Pernyataan Riwayat Perjalanan ketika sampai di ruang masuk bandara internasional. Wisatawan perlu menyediakan kontak informasi dan alamat mereka di Korea dalam Pernyataan Riwayat Perjalanan.
Petugas Imigrasi Korea memeriksa di tempat apakah wisatawan dapat dihubungi melalui nomor telepon yang disediakan. Izin masuk akan ditolak apabila mereka tidak memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Sebagai tambahan, wisatawan dari luar negeri diharuskan untuk memasang Aplikasi Diagnosis Diri (Self Diagnosis App) pada ponsel pintar mereka dan melaporkan status kesehatan setiap hari melalui aplikasi tersebut selama 14 hari. Jika mereka menunjukkan gejala awal infeksi COVID-19 dalam dua hari berturut-turut, Pusat Kontrol dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) dan pemerintah setempat akan mengambil tindakan yang diperlukan.
Info lebih lanjut :
– Announcement
– Self diagnosis app